CIKEMBAR, sukabumizone.com || Dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang, Jumat (8/12/2023), kemarin.
“Ya, kemarin kita bersama dengan Satpol PP Kecamatan Cikembar, tertibkan APK yang terpasang di area terlarang,” kata Ketua Panwascam Cikembar, Isnan Awaludin kepada sukabumizone.com, Sabtu (9/12/2023).
Sebelumnya, Isnan berujar, melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait tentang penertiban APK yang dipasang dilokasi bukan seharusnya.
“Akhirnya kami (Panwaslu Kecamatan Cikembar red), merekomendasikan penertiban APK kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Cikembar, untuk dipindahkan pemasangannya,” ucapnya.
Isnan mengimbau kepada seluruh tim sukses, relawan dan simpatisan atau tim pemenangan peserta pemilu serentak 2024, untuk memasang APK pada titik lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Pada intinya patuhilah aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, dilokasi terpisah, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cikembar, Andi mengatakan, APK yang ditertibkan berada di dua lokasi.
“Yaitu, di depan TK/SMP PGRI Cikembar dan di depan Asrama Yon Armed 13 Nanggala, Cikembang. Penertiban didampingi anggota Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan TNI,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG