PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widamadi angkat bicara terkait ditutupnya kawasan wisata pulau kunti di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, pada awal tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, Dinas Pariwisata hanya bisa menerima dan mengikuti keputusan tersebut. Pasalnya, pulau kunti masuk dalam kawasan konservasi cagar alam alam Cibanteng. Dibawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Informasi yang saya tangkap itu untuk konservasi, namun dari hasil rapat disampaikan bahwa pengunjung masih bisa berwisata tapi hanya melihat diatas perahu saja. Tidak boleh turun, kita ikuti saja apa yang sudah menjadi hasil keputusan BKSDA.” kata Sigit kepada sukabumizone.com, Minggu (10/12/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Usep Wawan menambahkan, masyarakat dan wisatawan pasti merasa kehilangan dengan keputusan penutupan pulau kunti.
Akan tetapi, lanjut dia. BKSDA pastinya mempunyai alasan dan rencana lain memutuskan menutup objek wisata tersebut. Terlebih, pulau kunti merupakan kawasan hutan konservasi yang digunakan untuk penelitian.
“Mungkin ada rasa ketakutan kalau aset-aset sebagai lahan penelitian yang ada di dalamnya itu akan hilang dan rusak,” ungkapnya.
Namun begitu, legislator Partai Gerindra ini meminta, dicarikan jalan keluar agar pulau kunti masih bisa dikunjungi wisatawan. Namun, di sisi lain aset kawasan konservasi juga tetap aman dan terjaga.
“Mudah-mudahan ini ada jalan keluarnya seperti apa, sehingga pulau kunti ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat.” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG