
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kasus perundungan atau bullying yang menimpa salah satu siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Sukabumi belum juga usai. Pasalnya banyak pihak lain yeng terlibat dan pihak pelapor belum juga memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui sebelumnya, kasus dugaan perundungan terhadap siswa SD yang tengah ditangani Polres Sukabumi Kota telah naik ke tahap penyidikan. Ditandai dengan telah diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pihaknya akan memastikan penanganan kasus perundungan dilakukan secara profesional.
“Ya kami menerima laporan baru yang dilaporkan oleh pelapor DS bersama tim kuasa hukumnya, terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut,” ujar Bagus, kepada sukabumizone.com, Selasa (12/12).
Bagus mengatakan, hingga saat ini pelapor belum bersedia untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, pihaknya akan menunggu konfirmasi dari tim kuasa hukum korban, kapan pelapor bisa dimintai keterangan.
“Ya, untuk pelapor sendiri belum bersedia dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor,” ungkapnya.
Bagus menyebut, bahwa ada delapan orang yang dilaporkan oleh pelapor bersama tim kuasa hukumnya terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.
“Kita belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyelidikan. Jadi, yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di medsos ramai adanya intervensi dari orang tua. Makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement, sampai saat ini kita baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kita baru menerima laporan,” bebernya.
Untuk proses lebih lanjut, ujar Bagus. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pengumpulan alat bukti dan juga
menunggu keterangan dari pelapor yang sampai saat ini belum memberikan keterangan sebagai saksi.
“Pelapor belum bersedia dimintai keterangan. Tapi kalau alasannya kemarin mungkin terlalu malam dan mungkin dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan delapan orang ini tentunya akan memerlukan waktu yang lama,” jelasnya.
“Ya, kita harus ada alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan delapan orang, apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, kenapa bisa melaporkan delapan orang,” sambungnya.
Bagus kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan, baik wawancara kepada saksi, saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak. Karena, semua saksi dari anak-anak.
“Intinya kita harus berkoordinasi dengan orang tua, terus pemeriksaannya pun kita menganut peradilan anak, tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG





