
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andri Setiawan, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi (DKP3) Tahun 2022.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada hari Kamis, 13 Januari 2022 lalu sekitar pukul 17:00 WIB. Pelapor AS sekaligus pemilik CV. Makmur Jaya bertemu di kantor korban, di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu dugaan tindak pidana tipu gelap uang sebesar Rp.137 Juta sebagaimana masuk dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di kantor CV. Makmur Jaya, Kota Sukabumi.
“Barang bukti yang kami sita, yaitu satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022. Dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan TSK. Satu bundel hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022,” kata Bagus kepada sukabumizone.com, Rabu (13/12/2023).
Tersangka, saat menjabat DKP3 di Kota Sukabumi, menawarkan serta menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.
“Setelah korban menyerahkan uang sesuai dengan permintaan tersangka, paket tersebut yang dijanjikan tidak ada. Korban AS mengalami kerugian Rp137 juta,” jelas Bagus.
Lebih lanjut bagus mengungkapkan uang senilai Rp137 juta telah habis oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dirinya. Polisi pun membuka pengaduan bagi korban lainnya yang tertipu oleh bujuk rayu pelaku yang menjanjikan paket pekerjaan.
“Ada beberapa korban lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yg merasa menjadi korban harap lapor,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG





