SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Menjelang Natal dan Tahun Batu (Nataru) 2024, jajaran Polres Sukabumi Kota, menggelar kegiatan razia cipta kondisi. Alhasil, sebanyak 813 botol minuman beralkohol (mihol) berbagai jenis berhasil disita kepolisian.
Sat Narkoba, Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, ratusan botol mihol berbagai merk tersebut disita dari sebuah toko milik SS (46 tahun), yang berada di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, saat razia digelar, pada Selasa (12/12/2023) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dan mengamankan ratusan botol berbagai merek di salah satu warung atau toko di Jalan Pelabuhan II,” kata Yudi kepada sukabumizone.com, Rabu (13/12).
Selain ratusan botol mihol, Polisi juga mengamankan pemilik toko dan ditindak meggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda dengan penyesuaian.
“Seluruhnya berjumlah 813 botol dan kita amankan di Mapolres. Sementara untuk pemiliknya kita tindak dengan Tipiring karena telah melanggar Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol,” jelasnya.
Yudi juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuma beralkohol.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang Nataru dan Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG