SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG yang menjerat oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trisya telah memasuki tahap akhir menjelang putusan.
Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang 7 Desember 2023 lalu, terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pasalnya, dalam kasus tersebut, Ivan diduga rugikan korban hingga Rp1,2 Miliar dengan adanya dalih penipuan.
JPU menyatakan Ivan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Berlanjut yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan pertama penuntut umum.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (11/12/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan, dengan mengarahkan kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.