SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, angkat bicara terkait staf ahlinya di Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Kedepan akan membuat suatu langkah terkait dengan aturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Nanti kita kaji, kita ada aturan khusus terkait dengan disiplin PNS. Kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan,” kata Kusmana kepada sukabumizone.com, Kamis (14/12/2023).
Dengan ditangkapnya salah seorang staf ahlinya lanjut Kusmana. Pihaknya juga akan mengingatkan kepada dua staf ahlinya yang memang bisa lebih produktif.
“Ya, karena ada tiga staf ahli, kita mungkin bisa membagi tugas ke staf ahli yang dua itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Kusmana menegaskan serta memperingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak boleh menjanjikan sesuatu dan menerima apapun.
“Ya, ini menjadi cambuk dan menjadi peringatan buat ASN. Sesuai dengan janji, bahwa ASN tidak boleh menjanjikan sesuatu dan menerima apapun. Namanya janji itu sudah dalam bentuk tidak baik,” ujarnya.
Kusmana mengaku, bahwa peningkatan kapasitas bagi ASN itu tentunya ada. Karena, hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas ASN. Sehingga kasus ini tidak dilakukan oleh ASN lainnya.
“Ini menjadi contoh buat kita semua agar tidak lagi melakukan hal seperti itu. Tapi, ini kan proses hukum, proses hukum nanti akan dibuktikan secara hukum juga ya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menahan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan inisial AS yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi (DKP3) di Tahun 2022.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG