
Rizka mengklaim, operasi berdampak langsung terhadap tempat-tempat terindikasi menjual minuman keras. Mereka terlihat sudah mulai menutup usahanya sehingga menyulitkan para pembeli mendapatkan miras.
“Sesuai dengan Perda, untuk sangsi miras ini adalah tipiring (tindakan pidana ringan red). Tapi, kalau dia sudah berulang kali ditindak tipiring dengan adanya denda. Berarti kita sudah bisa naikkan menjadi hukuman pidana,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG
Halaman 2 , 2





