PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat gas oplosan beromset ratusan juta di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/12/2023).
Tiga orang pelaku, berinisial RS (28) sebagai pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan, ES (44) penjual dan W (44) penadah berhasil diamankan. Sindikat ini diketahui sudah lima bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede menjelasakan, modus operandi pelaku dengan menyuntikan empat buah gas LPG subsidi 3 Kilogram (kg) kedalam 1 tabung gas non subsidi berukuran 12 kg, komplotan ini bisa menghasilkan sekitar 20 tabung gas 12 kg oplosan dalam satu hari.
“Jadi bisa dibayangkan mereka bisa menghasilakan 20 tabung 12 kg sehari, berarti kalau dikalikan 5 bulan mereka berhasil memproduksi secara ilegal 3.000 tabung gas ukuran 12 kg. Dimana omset yang mereka dapatkan dari satu tabung sebesar 50 sampai 55 ribu pertabung, kalau dikalikan lima bulan, keuntungan yang mereka dapatkan mencapai kurang lebih 150 juta rupiah,” ujar Marualy saat ekspose kasus di mapolres Sukabumi, Jumat (22/12)
Ia menuturkan, para pelaku berkamuflase sebagai agen gas LPG subsidi dan non subsidi guna memuluskan aksinya, agar mempermudah proses penyuntikan serta pemasaran hasil produk terlarang mereka.
“Mereka mendapatkan gas melon (gas LPG 3 kg red) karena mereka memang agen gas yang otomatis mendapatkan suplay, kemudian disimpan digudang lalu dioplos ke tabung kosong berukuran 12 kg atau non subsidi,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka disita 5 tabung gas warna merah muda ukuran 12 kg, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas 3 kg dan 4 tabung gas 12 kg isi oplosan. Satu timbangan merek Han River, beberapa karet klep gas serta satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan sebagai operational mengantarkan gas hasil oplosan kepada para pelanggan.
Ketiganya dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2023. Yang merubah pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1e junto pasal 56 ke 1e.
“Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG