• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Februari 9, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Omset Ratusan Juta, Polisi Ungkap Sindikat Gas Oplosan di Cicurug Sukabumi

redaktur by redaktur
22 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Ekspose kasus sindikat gas oplosan di Mapolres Sukabumi. Foto : Wafik Hidayat

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat gas oplosan beromset ratusan juta di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/12/2023).

Tiga orang pelaku, berinisial RS (28) sebagai pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan, ES (44) penjual dan W (44) penadah berhasil diamankan. Sindikat ini diketahui sudah lima bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede menjelasakan, modus operandi pelaku dengan menyuntikan empat buah gas LPG subsidi 3 Kilogram (kg) kedalam 1 tabung gas non subsidi berukuran 12 kg, komplotan ini bisa menghasilkan sekitar 20 tabung gas 12 kg oplosan dalam satu hari.

BacaJuga

Polemik Video Viral Libatkan Kades Bojongraharja Berakhir Damai Lewat Musyawarah

Polemik Video Viral Libatkan Kades Bojongraharja Berakhir Damai Lewat Musyawarah

14 Januari 2026
Pemdes Bantarkalong Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB-P2 2025

Sesosok Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Curug Darismin Ciracap

9 Januari 2026
Sidang Sengketa Tanah Natadipura, PN Cibadak Gelar Pemeriksaan Setempat

Sidang Sengketa Tanah Natadipura, PN Cibadak Gelar Pemeriksaan Setempat

19 Desember 2025
Polres Sukabumi Kota Ringkus Empat Pelaku Sindikat Curanmor

Polres Sukabumi Kota Ringkus Empat Pelaku Sindikat Curanmor

27 November 2025

“Jadi bisa dibayangkan mereka bisa menghasilakan 20 tabung 12 kg sehari, berarti kalau dikalikan 5 bulan mereka berhasil memproduksi secara ilegal 3.000 tabung gas ukuran 12 kg. Dimana omset yang mereka dapatkan dari satu tabung sebesar 50 sampai 55 ribu pertabung, kalau dikalikan lima bulan, keuntungan yang mereka dapatkan mencapai kurang lebih 150 juta rupiah,” ujar Marualy saat ekspose kasus di mapolres Sukabumi, Jumat (22/12)

Ia menuturkan, para pelaku berkamuflase sebagai agen gas LPG subsidi dan non subsidi guna memuluskan aksinya, agar mempermudah proses penyuntikan serta pemasaran hasil produk terlarang mereka.

“Mereka mendapatkan gas melon (gas LPG 3 kg red) karena mereka memang agen gas yang otomatis mendapatkan suplay, kemudian disimpan digudang lalu dioplos ke tabung kosong berukuran 12 kg atau non subsidi,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka disita 5 tabung gas warna merah muda ukuran 12 kg, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas 3 kg dan 4 tabung gas 12 kg isi oplosan. Satu timbangan merek Han River, beberapa karet klep gas serta satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan sebagai operational mengantarkan gas hasil oplosan kepada para pelanggan.

Ketiganya dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2023. Yang merubah pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1e junto pasal 56 ke 1e.

“Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Pemdes Kebonmanggu Salurkan Insentif RT/RW Periode September – Desember 2023

Next Post

Buka Trofeo Bupati Cup, Bupati “Jadikan Ajang Pencarian Bakat”

Next Post
Buka Trofeo Bupati Cup, Bupati “Jadikan Ajang Pencarian Bakat”

Buka Trofeo Bupati Cup, Bupati "Jadikan Ajang Pencarian Bakat"

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi