
LEMBURSITU, sukabumizone.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi mengimbau kepada semua peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang. Di antaranya kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan kesehatan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Lembursitu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Gunawan mengatakan, sesuai SK KPU Kota Sukabumi nomor 356 tentang titik lokasi pemasangan APK memang tidak terdapat zona merah untuk wilayah Kecamatan Lembursitu. Namun demikian, ada tempat-tempat dilarang kampanye yang jelas tercantum dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kami imbau kepada peserta, tim dan atau pelaksana kampanye agar menaati peraturan soal larangan tempat kampanye dan tidak melakukan kampanye di lokasi atau tempat yang dilarang, termasuk memasang alat dan bahan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan,” ujar Gunawan kepada sukabumizone.com, Senin (25/12/2023).
Imbauan ini menurut Gunawan, sebagai salah satu bentuk upaya Panwaslu Kecamatan Lembursitu dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi di masa tahapan kampanye pemilu yang sudah ditetapkan sejak 28 November 2023 lalu.
“Tempat ibadah saat ini juga menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran kampanye pemilu, karena sebentar lagi akan memasuki bulan Rajab, di mana di tempat – tempat ibadah akan mengadakan peringatan Isra Mi’raj,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG





