• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, November 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Panwascam Lembursitu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Tempat Dilarang

redaktur by redaktur
25 Desember 2023
in Daerah, Politik
0
Anggota Panwaslu Kecamatan Lembursitu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Gunawan. | Foto: Ist.

LEMBURSITU, sukabumizone.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi mengimbau kepada semua peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang. Di antaranya kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan kesehatan.

Anggota Panwaslu Kecamatan Lembursitu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Gunawan mengatakan, sesuai SK KPU Kota Sukabumi nomor 356 tentang titik lokasi pemasangan APK memang tidak terdapat zona merah untuk wilayah Kecamatan Lembursitu. Namun demikian, ada tempat-tempat dilarang kampanye yang jelas tercantum dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Kami imbau kepada peserta, tim dan atau pelaksana kampanye agar menaati peraturan soal larangan tempat kampanye dan tidak melakukan kampanye di lokasi atau tempat yang dilarang, termasuk memasang alat dan bahan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan,” ujar Gunawan kepada sukabumizone.com, Senin (25/12/2023).

BacaJuga

Jaling Mulus Diaspal Perkim, Warga Cikopi: Hatur Nuhun Kang Dewan Hamzah

Jaling Mulus Diaspal Perkim, Warga Cikopi: Hatur Nuhun Kang Dewan Hamzah

14 November 2025
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Komisi II Resmi Ditugaskan Bahas Raperda Kebakaran

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Komisi II Resmi Ditugaskan Bahas Raperda Kebakaran

14 November 2025
Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

14 November 2025
Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

14 November 2025

Imbauan ini menurut Gunawan, sebagai salah satu bentuk upaya Panwaslu Kecamatan Lembursitu dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi di masa tahapan kampanye pemilu yang sudah ditetapkan sejak 28 November 2023 lalu.

“Tempat ibadah saat ini juga menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran kampanye pemilu, karena sebentar lagi akan memasuki bulan Rajab, di mana di tempat – tempat ibadah akan mengadakan peringatan Isra Mi’raj,” pungkasnya.

Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Jelang Libur Nataru, Arus Lalin Menuju Wisata Palabuhanratu Ramai Lancar

Next Post

Naik Status, Anggota Biasa PWI Kabupaten Sukabumi Bertambah

Next Post
Naik Status, Anggota Biasa PWI Kabupaten Sukabumi Bertambah

Naik Status, Anggota Biasa PWI Kabupaten Sukabumi Bertambah

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi