CIBEUREUM, sukabumizone.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi kembali mengimbau kepada semua peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tiga lokasi yang dilarang atau zona merah di wilayah Cibeureum Kota Sukabumi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Cibeureum Yusuf Syaeful Anwar mengatakan, di wilayah Cibeureum terdapat tiga lokasi zona merah, yaitu Jalan Sarasa Kelurahan Babakan mulai dari SMA 5 sampai Resto Rinjani, Jalan RA Kosasih Kelurahan Cibeureum Hilir, dan Jalan Limusnunggal Cibungur Kelurahan Limusnunggal.
“Larangan ini jelas tertuang dalam SK (surat keputusan) KPU Kota Sukabumi nomor 356 tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan APK kampanye pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kota Sukabumi,” ujar Yusuf kepada sukabumizone.com, Senin (25/12/2023).
Di wilayah Cibeureum, kata Yusuf, masih terdapat peserta pemilu yang melanggar ketentuan SK KPU Kota Sukabumi nomor 356 atau masih memasang APK di zona merah. Oleh karenanya Ia mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
“Panwaslu Kecamatan Cibeureum mengimbau kembali kepada peserta pemilu dan tim/pelaksana kampanye agar memperhatikan dan menaati SK KPU Kota Sukabumi nomor 356 dalam pemasangan APK nya,” ucapnya.