
Yusuf mengungkapkan, sejak ditetapkannya masa tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga saat ini, Panwaslu Kecamatan Cibeureum sedikitnya telah mengirim sebanyak 27 surat saran perbaikan kepada peserta pemilu dan 19 surat rekomendasi yang diteruskan ke Bawaslu Kota Sukabumi.
“Kami telah mengirim sebanyak 27 surat saran perbaikan pada peserta pemilu, dan 19 surat rekomendasi ke Bawaslu Kota Sukabumi tentang pelanggaran administratif perihal pemasangan APK di tempat yang dilarang atau zona merah yang ditentukan KPU Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG
Halaman 2 , 2





