WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani di Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi mendapat remisi khusus Natal 2023. Adapun jumlah pengurangan masa menjalani pidana yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan sampai dua bulan potongan masa tahanan.
Seremoni pemberian remisi dilaksanakan di Gereja Syalom Lapas Warungkiara dengan dihadiri Kepala Lapas (Kalapas) Warungkiara, pejabat struktural beserta staf, Senin (25/12/2023).
Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan mengatakan, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 perihal acara pemberian remisi khusu dan pengurangan masa pidana khusus hari raya natal tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan, maka Lapas Warungkiara menggelar acara pemberian remisi khusus natal bagi WBP yang beragama nasrani.
“Warga binaan yang beragama nasrani sejatinya ada delapan orang, namun yang memenuhi syarat menerima remisi hanya tiga orang,” kata Irfan kepada sukabumizone.com, Senin (25/12).
Dalam sambutannya, Irfan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, seraya mengajak agar hari Natal ini dapat menjadi momentum perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya sehingga dapat berguna bagi bangsa dan negara.