Syarat untuk mendapatkan remisi, sambung Irfan, adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi. Kemudian sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.
“Jadi, mereka yang bebas dengan program integrasi seperti pembebasan bersyarat, jika sebelum habis masa wajib lapornya kemudian mereka kembali melakukan tindak pidana, mereka tidak akan mendapat remisi sebanyak dua tahun. Oleh karena itu saya berharap WBP yang bebas dari lapas ini bisa berkelakuan baik dan menjadikan Natal ini sebagai momentum untuk introspeksi diri serta mempunyai pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (rls)
Redaktur : Ruslan AG