• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Februari 10, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tindak Pelanggaran APK, Bawaslu Kota Sukabumi Keluarkan 88 Saran Perbaikan

redaktur by redaktur
27 Desember 2023
in Daerah, HEADLINE, Politik
0
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih saat memimpin apel siaga pengawasan kampanye pemilu 2024 beberapa waktu lalu. | Foto: Ist

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah mengeluarkan sebanyak 88 surat saran perbaikan terkait alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar peraturan kampanye pemilu 2024 di wilayah Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menjelaskan, Bawaslu Kota Sukabumi telah melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap potensi dan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024. Hal itu sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu berupa pelanggaran pemasangan APK.

“Sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga saat ini, Bawaslu telah mengeluarkan 88 saran perbaikan, serta penindakan terhadap 72 pelanggaran administratif yang sudah diteruskan kepada KPU Kota Sukabumi pada tanggal 20 Desember 2023,” tuturnya kepada sukabumizone.com, Rabu (27/12/2023).

BacaJuga

Tak Perlu Antre, Disnakertrans Sukabumi Hadirkan Layanan Kartu Kuning Digital lewat SIAPkerja

Tak Perlu Antre, Disnakertrans Sukabumi Hadirkan Layanan Kartu Kuning Digital lewat SIAPkerja

9 Februari 2026
Benahi Infrastruktur di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Sukabumi Tekankan Layanan Publik Prima

Benahi Infrastruktur di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Sukabumi Tekankan Layanan Publik Prima

9 Februari 2026
Ahmad Firdaus Resmi Nahkodai GP Ansor Sukabumi, Siap Jadi Garda Terdepan Umat dan Bangsa

Ahmad Firdaus Resmi Nahkodai GP Ansor Sukabumi, Siap Jadi Garda Terdepan Umat dan Bangsa

9 Februari 2026
Bupati Cup 2026 Jadi Panggung Besar Tenis Meja Sukabumi, 500 Atlet Adu Prestasi dan Sportivitas

Bupati Cup 2026 Jadi Panggung Besar Tenis Meja Sukabumi, 500 Atlet Adu Prestasi dan Sportivitas

9 Februari 2026

Seperti diketahui bersama, kata Yasti, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, bahwa tahapan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sementara aturan secara detail, sambung Yasti, telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye pemilu, serta Keputusan KPU Kota Sukabumi nomor 356 tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan APK kampanye pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kota Sukabumi.

“Aturan-aturan itu harus dipedomani oleh peserta pemilu agar pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tandasnya.

Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Insentif RT/RW dan Linmas Tuntas Didistribusikan Pemdes Cikembar 

Next Post

Pemdes Cikembar Salurkan Insentif Kader Posyandu 

Next Post
Pemdes Cikembar Salurkan Insentif Kader Posyandu 

Pemdes Cikembar Salurkan Insentif Kader Posyandu 

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi