SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah mengeluarkan sebanyak 88 surat saran perbaikan terkait alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar peraturan kampanye pemilu 2024 di wilayah Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menjelaskan, Bawaslu Kota Sukabumi telah melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap potensi dan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2024. Hal itu sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu berupa pelanggaran pemasangan APK.
“Sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga saat ini, Bawaslu telah mengeluarkan 88 saran perbaikan, serta penindakan terhadap 72 pelanggaran administratif yang sudah diteruskan kepada KPU Kota Sukabumi pada tanggal 20 Desember 2023,” tuturnya kepada sukabumizone.com, Rabu (27/12/2023).
Seperti diketahui bersama, kata Yasti, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, bahwa tahapan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara aturan secara detail, sambung Yasti, telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye pemilu, serta Keputusan KPU Kota Sukabumi nomor 356 tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan APK kampanye pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kota Sukabumi.
“Aturan-aturan itu harus dipedomani oleh peserta pemilu agar pelaksanaan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tandasnya.
Reporter : Prajna Paramita
Redaktur : Ruslan AG