
JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, melakukan perekaman e-KTP di kantor Desa Bojongtipar, Kamis (28/12/2023).
“Ini merupakan program Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4),” kata Kepala UPTD Disdukcapil Jampangtengah, Pendi kepada sukabumizone.com, Kamis (28/12).
Pendi menuturkan, tercatat di Kecamatan Jampangtengah kurang lebih ada 451 warga dari 11 desa yang belum memliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Perekaman akan dilakukan di seluruh desa yang ada di Kecamatan Jampangtengah.
“Selain perekaman, kami pun melakukan perbaikan data. Contoh, NIK KTP yang tidak sama dengan NIK Kartu Keluarga (KK), itu kami benahi atau perbaiki,” ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu warga Dusun Cikadu, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah, Wahyu (48) mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Menurutnya, warga jadi mudah untuk melakukan perekaman e-KTP dan perbaikan data.
“Jadi, dengan adanya program ini banyak sekali manfaatnya. Salah satunya, semua masyarakat khususnya kaum milenial yang belum memilik e-KTP, bisa merekam e-KTP di desa tanpa harus ke UPTD atau Disdukcapil Pusat, kemudian melalui program ini juga masyarakat pun bisa memperbaiki data kependudukan jika sebelumnya ada kesalahan,” pungkasnya.
Reporter : Hapid
Redaktur : Ruslan AG





