SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Sukabumi Raya menggelar audiensi dengan Dinas pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, terkait Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Kota Sukabumi, Jum’at (29/12/2023).
Dalam audensi tersebut PC Semmi Sukabumi Raya, menanyakan bahwa masih ada berapa perusahaan gedung dan bangunan yang ada di kota Sukabumi yang sudah mempunyai SLF dan ada juga yang belum punya SLF,
Ketua umum PC Semmi Sukabumi Raya Septian Reynaldi mengatakan, audiensi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan untuk menindaklanjuti hasil audiensi dan demonstrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi sebelumnya.
“Ada beberapa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah di keluarkan DPUTR Kota Sukabumi. Namun nyatanya masih ada bangunan dan gedung perusahaan tersebut yang masih beroperasi padahal belum punya SLF, dan kenapa di biarkan,” kata Septian kepada sukabumizone.com, Jumat (29/12).
Septian mejelaskan, bahwa SLF itu sudah ada pada Perda nomor 9 tahun 2012 Kota Sukabumi dan setiap bangunan dan gedung perusahaan wajib memiliki SLF itu dari tahun 2012. “Ya, penguji teknisnya juga Dinas PUTR. Tapi kenapa tidak ditindak dan malah dibiarkan, apalagi terkesan lepas tanggung jawab, bahkan menyampaikan tidak bisa melakukan penindakan dikarenakan DPUTR bukan wilayahnya. Namun, malah mengelak bahwa penindakan di lapangan tugas dan fungsinya ada di Satpol PP,” terangnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Umum PC Semmi Sukabumi Raya M. Fathur Rochman mengatakan, dalam hal ini DPUTR mestinya sudah masuk dalam bidang teknis, atau Tim Penilai Teknis (TPT).
“Sudah sepatutnya jika bangunan belum membuat yang namanya SLF, maka bangunan tersebut tidak boleh beroperasi terlebih dahulu kalau pun sudah diimbau sejauh mana imbauan tersebut, ketika bangunan tersebut sudah beroperasi,” ungkapnya.
Fathur Rochman meminta kepada DPUTR untuk bisa berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau DPMPTSP Kota Sukabumi.
“Kenapa dinas PUTR ini tidak memberitahu kepada Satpol PP untuk menindak hal tersebut. Bukan malah saling menyalahkan antar dinas. PC Semmi kecewa, justru dalam hal ini Dinas PUTR terkesan sebagi intansi pemerintah tidak sanggup berkolaborasi dengan intansi yang lain baik terhadap DPMPTSP maupun Satpol PP Kota Sukabumi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto mengatakan, bahwa dinas hanya melaksanakan pengujian teknis SLF dari tahun 2022 sampai sekarang. Sementara jumlah SLF bangunan dan gedung di Kota Sukabumi baru ada 27.
“Sementara dari 52 jumlah PBG yang dikeluarkan dinas kepada perusahaan – perusahaan terhadap bangunan dan gedungnya. Kemudian perusahaan yang masih beroperasi padahal belum memiliki SLF masih banyak dan dinas tidak punya data terkait perusahaan tersebut, dikarenakan SLF itu ada di tahun 2021,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG