SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Jawa Barat telah melakukan identifikasi kerawanan pada penyelenggaraan tahapan pemilu yang sudah berjalan di tahun 2023. Hal itu sebagai peran Bawaslu Kota Sukabumi dalam menjalankan fungsi pencegahan.
Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin menyebut identifikasi kerawanan yang telah dilakukan di tahun 2023, di antaranya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kemudian tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil), serta tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Dalam melaksanakan fungsi pencegahannya, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran berisi tentang imbauan untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran,” ujarnya kepada awak media saat kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan daftar pemilih dan daftar calon di Kota Sukabumi, Sabtu (30/12/2023).
Aminuddin menjelaskan, kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di antaranya dalam proses sinkronisasi data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU. Di mana proses penyandingan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan tepat waktu.
“Bawaslu kesulitan dalam mengakses data pemilih, di samping masih terdapat data pemilih yang rawan tidak ter-coklit seperti buruh, perantau dan sebagainya, juga pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,” bebernya.