• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Juni 13, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan Pangkalan Gas LPG, Legislator Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Bui

redaktur by redaktur
4 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sidang kasus penipuan dan penggelapan. | Foto: Ist

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Ivan Rusvansyah Tryasa, tersangka kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ivan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya dan Anggota Hakim Rahmawati, digelar diruang Sidang Chandra 023 PN Kota Sukabumi, kamis (4/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi, Prasetyo Hadi mengatakan, tadi sudah mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Ivan dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, dikurangi masa tahanan. Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa Ivan akan segera dilaksanakan.

BacaJuga

Buron Dua Pekan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak Berujung Dibui

Buron Dua Pekan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak Berujung Dibui

28 Mei 2025
Nekat Selundupkan Narkoba di Alat Vital, Mahmud Diciduk Petugas Lapas Sukabumi

Nekat Selundupkan Narkoba di Alat Vital, Mahmud Diciduk Petugas Lapas Sukabumi

2 April 2025
Tiga Residivis Curanmor Kembali Dicokok Polisi

Tiga Residivis Curanmor Kembali Dicokok Polisi

21 Januari 2025
Polres Sukabumi Kota Tangani 1.065 Kasus Pidana

Polres Sukabumi Kota Tangani 1.065 Kasus Pidana

1 Januari 2025

“Iya, terdakwa Ivan secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1,” kata Prasetyo, kepada kepada wartawan, Kamis, (4/1)

Sementara, diketahui sebelumnya, JPU Kejari Kota Sukabumi menuntut terdakwa Ivan empat tahun kurungan penjara. Namun, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi memvonis tiga tahun kurungan penjara.

“Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2/3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan, yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Pemdes Cibentang Gelar Rapat Musyawarah bersama Penyewa Tanah Kas Desa

Next Post

Meski Diguyur Hujan Demonstran Tetap Geruduk Perusahaan Perkebunan di Sukabumi

Next Post
Meski Diguyur Hujan Demonstran Tetap Geruduk Perusahaan Perkebunan di Sukabumi

Meski Diguyur Hujan Demonstran Tetap Geruduk Perusahaan Perkebunan di Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi