
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Ivan Rusvansyah Tryasa, tersangka kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ivan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya dan Anggota Hakim Rahmawati, digelar diruang Sidang Chandra 023 PN Kota Sukabumi, kamis (4/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi, Prasetyo Hadi mengatakan, tadi sudah mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Ivan dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, dikurangi masa tahanan. Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa Ivan akan segera dilaksanakan.
“Iya, terdakwa Ivan secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1,” kata Prasetyo, kepada kepada wartawan, Kamis, (4/1)
Sementara, diketahui sebelumnya, JPU Kejari Kota Sukabumi menuntut terdakwa Ivan empat tahun kurungan penjara. Namun, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi memvonis tiga tahun kurungan penjara.
“Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2/3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan, yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG