CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikembar, Kabupaten Sukabumi bakal menindak atau memberikan sanksi tegas kepada anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika bekerja di luar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwascam Cikembar, Isnan Awaludin seusai melantik 251 anggota PTPS di GOR PGRI, Desa/Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/1/2024).
“Kami (Panwascam Cikembar red) tidak akan segan melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW), ketika anggota PTPS (di wilayah Cikembar red) bekerja di luar perundang-undangan dan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Isnan kepada sukabumizone.com seusai melantik.
Isnan berharap, semua anggota PTPS bisa menjalankan tugasnya dengan baik, bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan serta tetap menjaga netralitas.
“Sehingga, pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Cikembar ini sukses tanpa ekses,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG