SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Perkara sakit hati karena ditolak cintanya, seorang pemuda berinisial B (23) asal Sukabumi di amankan polisi. Pasalnya perbuatanya mengancam dan merusak rumah warga hingga terpaksa mesti berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pengrusakan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Diketahui pelaku B datang bersama ketiga temannya menggunakan dua kendaraan sepeda motor ke rumah korban di Kampung Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada pada Rabu (24/01/24).
Kapolsek Lembursitu Resor Sukabumi Kota Iptu Agus Suherman, membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, B sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan (penyidikan).
“Betul, diamankan satu orang pelakunya. Intinya cinta ditolak, perempuannya nggak mau (jadi kekasihnya). Kronologisnya sekitar jam 00.30 WIB datang ke rumah korban membawa dua kendaraan,” kata Agus saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, setibanya di rumah korban, B berteriak agar pintu rumah dibuka. Dia memaksa ingin bertemu dengan seorang perempuan berinisial S. Karena tak digubris, akhirnya dia menendang pintu, merusak kaca jendela, dan memaksa masuk ke dalam rumah.
“Teriak-teriak minta dibukain pintu sambil menendang pintu. Setelah itu merusak kaca jendela sampai pecah. Masuk ke dalam rumah, di dalam ada kakaknya perempuan dan ada bapaknya,” ujarnya.
Tak cukup sampai di situ, B juga sempat mengancam penghuni rumah dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
“Dihalang-halangi sampai mengacung samurai, dipakai untuk menakut-nakuti saja,” sambung Agus.
Kemudian, B memukul kakak S dengan menggunakan tangan kosong. Penghuni rumah pun berteriak hingga akhirnya mereka melarikan diri.
“Dia memukul pakai tangan kosong ke muka kakaknya. Teriak-teriak, dia takut langsung keluar lagi. Temannya pulang dan yang tiga orang (temannya) tidak melakukan apa-apa,” ucapnya.
Berselang beberapa menit kemudian, satu orang terduga pelaku kembali ke wilayah rumah korban lantaran handphone-nya tertinggal. Saat itulah, dia tertangkap dan terungkap peran masing-masing pelaku.
“Satu orang balik lagi handphone-nya jatuh. Akhirnya tertangkap, nah dari situ ketahuan peran A, B, C nya. Yang lain hanya mengantar saja, masih dijadikan saksi,” kata dia.
Kendati demikian, pihak kepolisian lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah samurai.
“Saat ini masih penyidikan. Kita jerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Jo pasal pengrusakan 406 ayat(1),” tutupnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG