SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, menghadiri acara sosialisasi penyelesaian program redistribusi lahan kawasan hutan Blok Cikepuh, di Halaman Kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (01/02/24).
Bupati Marwan dalam sambutannya menjelaskan, bahwa redistribusi lahan kawasan hutan di blok Cikepuh itu merupakan salah satu program lanjutan penataan ruang dan lahan sebagaimana tertuang dalam Perpres No 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan rebana dan kawasan Jabar Selatan.
“Jadi kami pemerintah daerah berupaya mengkomunikasikan tentang program ini dengan instansi terkait mengenai kondisi dilapangan sebelum Perpres ini diterbitkan,” ungkapnya seperti dilansir dari rilis laman Humas Pemkab Sukabumi (01/02).
Dipaparkan Marwan, Kabupaten Sukabumi terpilih menjadi daerah yang mengacu kepada Perpres 87, untuk pengembangan ekosistem yang berbasis lingkungan. Oleh karena itu, program redistribusi lahan ini sebagai wujud percepatan pembangunan di kawasan Jabar Selatan.
“Jadi kawasan hutan lindung dan konservasi yang selama ini dikelola oleh BKSDA, Perum Perhutani dan Taman Hutan Nasional, hari ini kebijakan pemerintah nya sudah berubah. Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut tanpa merusak alam maupun lingkungan,” terangnya.
Marwan berharap, masyarakat segera mempersiapkan data yuridis maupun fisik supaya segera memiliki sertifikat tanah untuk menguatkan kesejahteraan nilai ekonomi.
Ditempat yang sama, Ketua Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno menambahkan, terdapat 9 desa di Kecamatan Ciemas yang mengikuti program redistribusi lahan kawasan hutan di Blok Cikepuh, antara lain 6 desa akan melakukan verifikasi ditahun ini dan 3 desa lainnya di tahun depan.
“Jadi untuk 3 desa ini kita akan melakukan pendataan dulu, baik pemilihan penguasaan maupun penggunaannya. Kemudian tahun depan Insya Allah kita akan programkan untuk kegiatan verifikasi,” paparnya.
Ia meminta, agar stakeholder terkait turut mendukung keberlangsungan proses sertifikasi lahan guna percepatan penerbitan sertifikat dalam waktu dekat.
“Kita targetkan pertengahan tahun 2024 sertifikat ini terbit, oleh karena itu kami mohon dukungan dari semua pihak terutama bagi masyarakat petani penggarap lahan,” tandasnya.(rls)
Redaktur : Sukoco