SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sebanyak 33 kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di beberapa ruas jalan protokol Kota Sukabumi pada Sabtu (3/2/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut merupakan bagian dari upaya cooling system menjelang Pemilu 2024.
“Tadi malam, dimulai pukul 9.00 WIB hingga dini hari, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas,” kata Astuti kepada wartawan, Minggu (4/2).
Astuti menjelaska, puluha kendaraan tersebut sudah diamankan di di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota. Namun, para pelanggar lalu lintas bisa menukarkan barang bukti pelanggaran dengan surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.
“Jadi nanti, sekiranya para pelanggar Lalulintas ini ingin mengambil kendaraan atau menukarkan barang bukti pelanggarannya, bisa terlebih dahulu mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
Pihaknya mengajak, masyarakat terutama para pengendara maupun pengemudi untuk selalu tertib dan disiplin berlalu lintas.
“Mari bersama wujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di Kota Sukabumi,” tutupnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG