
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bakal menindak tegas dan memberikan sanksi kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika bekerja di luar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Ketua PPS Desa Bojongkembar, Ade saat Bimbingan Teknis (Bimtek) simulasi aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan pengisian C hasil, kepada puluhan KPPS, di aula Desa Bojongkembar, Selasa (06/02/2024).
“Perkembangan para KPPS khususnya pemula memang agak sedikit kesulitan. Namun, kami (PPS Bojongkembar red) selalu mengawasi dan memberikan materi-materi agar mereka memahami tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selama bertugas,” kata Ade kepada sukabumizone.com, Selasa (06/02).
Ade menuturkan, tidak akan tinggal diam dan akan terus memberikan bimbingan kepada anggota KPPS yang belum memahami akan tugasnya, “Jadi, KPPS yang kurang memahami datang ke sekretariat PPS dan kita memberikan penjelasan hal apa yang kurang dipahami,” tuturnya.
Ade menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas jika ada KPPS yang bekerja tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kami sudah sampaikan kepada semua KPPS, jika ada yang masih ngeyel, tentu PPS akan memberikan teguran dan sanksi secara tegas. Harapan saya, tidak ada anggota KPPS Bojongkembar seperti itu karena kan mereka telah dilantik, menandatangani fakta integritas, juga disumpah,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Sukoco