SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menciduk tiga terduga pelaku pembacokan terhadap dua orang pria berinisial AAM (24) dan RZ (24) yang merupakan kadar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pada Kamis (25/1/2024).
Ketiga pelaku yang merupakan mahasiswa dan buruh harian lepas ini yakni, DD (22), BMG (21) dan RMF (23). Adapun, polisi berhasil meringkus pelaku DD (22) dan BMG (21) pada Minggu 4 Februari 2024 di wilayah Kabupaten Karawang. Sementata, pelaku lainnya, RMF (23) beehasil dicokok di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, insiden pembacokan terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 2.00 WIB di Jalan A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di kawasan Capitol. Akibatnya, AAM (24) dan RZ (24) mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan leher. “Para pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa perbuatan pelaku viral di sosial media,” ungkap Ari kepada wartawan, Rabu (7/2).
Ari menerangkan, motif pembacokan tersebut merupakan hanyalah kesalahpahaman. Mulanya ketiga tersangka menanyakan lokasi permainan biliar kepada kedua korban. “Ada ketersinggungan antara pelaku dan korban, sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan. Peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik ke arah korban,” terangnya.
Menurutnya, pelaku dan korban tidak saling mengenal meskipun sama-sama mahasiswa. Selain itu, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku terafiliasi dengan geng motor. “Tidak saling kenal, mereka bertemu dan saling bertanya, terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini tidak ada (geng motor), murni karena dia ke situ terjadi kesalahpahaman, kemudian melakukan penganiayaan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis Corbek (Cocor Bebek) dan satu bilah Sajam jenis pisau Karambit. “Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara 5 tahun,” tutupnya.
Reporter: Gita Aprilianti
Redaktur: Surya Adam