SUKABUMI,sukabumizone.com || Atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka berinisial AU, kami tangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Jupri di Sukabumi, belum lama ini.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu ponpes di Desa Sukamukti.
Setelah bukti serta keterangan sudah lengkap, pihak kepolisian kemudian mendatangi kediaman pelaku AU pada Jumat dan langsung menangkapnya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku sekaligus pimpinan ponpes tersebut mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati yang mondok di ponpesnya.
“Yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban. Hasil penyidikan ada lima orang santriwati yang diduga telah menjadi korban pemerkosaan AU. Untuk modusnya masih kami dalami. Untuk kepentingan penyidikan, AU ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi,” pungkasnya. (Ant)