CIKEMBAR, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Cikembar, bakal menindak secara tegas jika ada yang melakukan kampanye terselubung di masa tenang.
“Sesuai dengan PKPU 15 dan Perbawaslu, memang ketika ada pelanggaran atau salah satu peserta pemilu melakukan hal-hal yang memang bersifat kampanye dimasa tenang, itu akan kami tindak tegas dan akan dipidanakan,” kata Ketua Panwaslucam Cikembar, Isnan Awaludin kepada sukabumizone.com, Minggu (11/02/24).
Isnan mengatakan, masa tenang kampanye merupakan hari yang krusial. Maka dari itu, Ia bersama jajarannya kerap melakukan patroli secara berkala dengan menyisir ke setiap wilayah atau pelosok.
“Masa tenang ini bagi kita sebagai Panwaslucam adalah hari-hari yang memang krusial, sehingga kami mengimbau kepada seluruh timses dan jajarannya untuk tidak melakukan kampanye yang terselubung. Karena, mereka sudah disediakan selama 75 hari untuk berkampanye, dan sekarang masa tenang,” bebernya.
Isnan pun memberikan intruksi khusus kepada seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar memasang mata dan telinga di masa tenang ini, “Laporkan segera jika ada yang melakukan kegiatan kampanye di masa tenang. Kita akan tindak tegas dan pidanakan tanpa terkecuali,” tandasnya.
Redaktur : Ruslan AG