CIKEMBAR, sukabumizone.com || Ramai beredar di media sosial (medsos) tentang vidio yang menunjukan surat suara capres dan cawapres yang telah tercoblos, sebelum dicoblos oleh pemilih di bilik suara.
Kejadian itu terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dalam video itu terlihat pemilih perempuan bercadar protes karena kertas suara sudah tercoblos. Tidak diketahui pasti, capres dan cawapres nomor urut berapa yang sudah tercoblos tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikembar, Dade Supratman mengatakan, kejadian itu terjadi di TPS 28 Desa Bojongkembar. Kronologinya, pemilih itu diberi lima surat suara, kemudian masuk ke bilik suara.
“Pas mau dimasukan ke kotak suara, ketahuan ada kertas surat suara yang doubel. Pas dilihat itu sudah tercoblos, kemudian diamankanlah. Nah, itu sudah selesai dan pemilih pun pulang,” kata Dade kepada sukabumizone.com, Kamis (15/02/24).
Kemudian, sambung Dade, datang lagi antrian selanjutnya. Yaitu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi satu kertas surat suara, “Nah, yang diberikan itu surat suara yang tadi yang sudah diamankan (salah kasih) oleh KPPS nya. Kemungkinan, karena kesibukan petugas KPPS karena waktu itu kejadiannya kurang lebih Pukul 11:00, waktu lagi rame-ramenya pemilih,” bebernya.
Disangkanya, lanjut Dade, surat suara sudah tercoblos. Padahal, itu sudah masuk kategori kertas surat suara rusak dan sudah diamankan, hanya saja petugas KPPS salah ngasih.
“Dibawa lah surat suara rusak itu ke bilik suara, kemudian yang bersangkutan pulang, kemudian balik lagi menanyakan surat suara yang tadi. Kondisi rusak yang diduga tercoblos itu satu lembar,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan PPK Cikembar, ujar Dade, pertama mengamankan surat suara yang rusak tersebut, kemudian, berkoordinasi dengan Panwascam, untuk pengawasan tingkat kecamatan, Forkopimcam, Kepolisian dan TNI.
“Kondisi saat ini sudah kondusif dan pada saat itu kita langsung memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa itu surat suara rusak bukan tercoblos. Surat suara pun sudah kami amankan,” bebernya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikembar, Isnan Awaludin mengaku sudah menerima laporan, bahwa di TPS 28 di Desa Bojongkembar itu ada dugaan bahwa surat suara sudah tercoblos.
“Saat itu kami langsung datang ke TKP, untuk memastikan, dan ternyata setelah konfirmasi itu ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara sipemilih dengan petugas KPPS,” ucapnya.
Karena sebelumnya itu, sambung Isnan, ada pemilih yang memang usianya sudah lanjut. Ketika membuka surat suara, ada surat suara yang menempel.
“Jadi, dari satu lipatan itu ada dua surat suara. Untuk permasalahan itu, surat suara yang tercoblos sudah dimasukan ke kotak dan yang satu lagi dianggap keliru coblos atau rusak dan itu sudah diamankan ke amplop surat suara rusak atau keliru coblos,” bebernya.
Isnan menyarankan kepada KPPS untuk membuat berita acara C2. Sudah bekoordinasi dengan pihak Bawaslu, “Sampai hari ini terkonfirmasi bahwa isu surat suara tercoblos itu memang tidak terjadi di TPS 28, dan itu hanya kesalah pahaman saja,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG