BOJONGGENTENG, sukabumizone.com || Camat Bojonggenteng, Lesto Rosadi mengaku pihak perusahaan PT. Aneka Dasuib Jaya (ADJ), yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01, Desa Cibodas, tidak melaporkan adanya kejadian kecelakaan kerja, yang mengakibatkan tangan karyawan harus diamputasi.
Menurutnya, perusahaan tidak melaporkan kejadian itu, sehingga pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pihak kecamatan melakukan pengecekan terhadap korban di perusahaan tersebut.
“Adanya pembicaraan antara perusahaan dan keluarga korban menunjukkan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab. Mereka juga menawarkan beberapa tawaran kepada pihak korban,” kata Lesto kepada sukabumizone.com, Selasa (20/2/2024).
Lesto menjelaskan, korban diketahui bernama, Juita (19) Warga Kampung Bojonggaling, RT 4/2, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Juita saat ini mengalami luka parah pada tangan kanannya yang hancur dan sudah dilakukan diamputasi. Korban sudah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Kartika Cibadak.
“Setelah menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja, kini korban dalam keadaan sehat, dan korban telah pulang ke rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Cheaf Security PT ADJ, Ari Agustian menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan laporan tersebut. Ia menyatakan keterlambatan bukan karena disengaja atau ditutup-tutupi, melainkan difokuskan terlebih dahulu terhadap penanganan korban dan bertepatan dengan waktu libur Pemilu 2024.
“Kami meminta maaf atas keterlambatan laporan ke pihak Forkopimcam Bojonggenteng. Saat kejadian, kami langsung bawa korban ke Rumah Sakit. Hari ini kondisi korban alhamdulillah sudah membaik dan sudah tiba di kediamannya,” ujar Ari.
Ari menuturkan, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan bahkan sudah membicarakan langsung kepada keluarga korban. Dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan antara kedua belah pihak.
Lanjut Ari menjelaskan, Isi surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT ADJ, Byoungsun Bae bersama korban bernama Juita sebagai Staff Operator Produksi dengan isi sebagai berikut:
“Yang pertama, bahwa kami akan menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit, serta biaya psikologi apabila diperlukan. Kedua, bahwa kami akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari,” tuturnya.
“Ketiga. Bahwa kami akan mengangkat pihak kedua (korban) sebagai karyawan tetap dengan posisi baru di PT ADJ. Yang terakhir, bahwa setelah ditandatangani surat pernyataan ini maka pihak kedua (korban) membebaskan pihak pertama dari segala macam tuntutan,” pungkas Ari
Dikabarkan sebelumnya, salah seorang karyawan PT. Aneka Dasuib Jaya (ADJ), yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, harus merelakan tangannya diamputasi karena mengalami kecelakaan kerja, Rabu (13/02/2024) lalu.
Redaktur: Ruslan AG