PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, berhasil mengamankan oknum PNS berstatus Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jampangkulon, yang melecehkan siswanya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, pelaku melecehkan sekitar 10 siswi pada saat jam sekolah.
“Kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya, bahwa terkait kejadian ini 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun,” kata Tony di Polres Sukabumi, Rabu (21/02/24).
Tony menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024, sampai akhirnya ada salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS Kepsek tersebut.
“Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat,” ujar Tony.
Tony mengatakan, pelaku mengaku nafsu hingga melakukan aksi bejat itu terhadap muridnya. Padahal pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.
“Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatan bejatnya, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang disangkakan pasal 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Tony.
Reporter : M Afnan
Redaktur: Ruslan AG