SUKABUMI, sukabumizone.com || Tiga orang terdakwa kasus Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (21/02/2024) kemarin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan dengan lancar. Sidang yang di mulai pada pukul 11:00 WIB dan selesai pada Pukul 12:30 WIB dihadiri oleh tiga Majelis Hakim dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Yaitu, Achmad Iman lahaya, SH. MH., dan Panji Wijanarko, SH.,
Dihadiri juga oleh kuasa hukum dari tiga orang terdakwa berinisial RB selaku mantan direktur utama, ZM mantan direktur operasional dan AK selaku bendahara dari perusahaan daerah tersebut.
Kasus dugaan korupsi di PD-ATE Kabupaten Sukabumi terjadi pada tahun 2015 silam. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisan pada tahun 2017 lalu, dan saat ini tiga orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, SH. MH., mengatakan, bahwa saat ini tiga orang terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan Negara,” ungkap Wawan Kurniawan.
Kasus ini, sambung Wawan, berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) dari Kabupaten Sukabumi kepada PD-ATE.
Lanjut Wawan menjelaskan, penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp 1,3 Miliar pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
“Akibat kasus itu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi daerah menemukan adanya indikasi kerugian Negara lebih dari Rp 1 Miliar. Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Kerugian negara tersebut, lanjut Wawan, terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp 381,507 Juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152.
“Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp 220 juta. Sehingga, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka ini, berjumlah Rp 1.007.000.000,” beber Wawan.
Akibat perbuatannya, lanjut Wawan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, usai sidang berjalan pihak kuasa hukum dari tiga orang pelaku meminta Eksepsi kepada Majelis Hakim selama satu Minggu.
Reporter: M Afnan
Redaktur: Ruslan AG