
SUKARAJA, sukabumizone.com|| Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Penetapan jumlah KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Aula Desa Sukamekar, Senin (26/2/2024).
Musdesus dihadiri Kepala Desa Sukamekar bersama perangkat, BPD, LPMD, Pendamping, Muspika Sukaraja, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, dan unsur lainnya.
Kepala Desa Sukamekar Andi Rahmadian mengatakan, angka penerima BLT DD di 2023 terdapat 43 KPM. Kemudian, setelah melalui verifikasi dan validasi maka di 2024 ini ditetapkan sebanyak 30 KPM.
“Semua itu, merupakan keputusan bersama antara Pemdes, Muspika Sukaraja, BPD, Kelembagaan Desa, RT, RW, Pendamping dan Tokoh Masyarakat. Sebelum penentuan jumlah KPM, kita bersama-sama melakukan survei langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan para Ketua RT masing-masing,” kata Andi kepada sukabumizone.com, Senin (26/02).
Lanjut Andi, verifikasi dan validasi yang dilakukan meliputi beberapa kriteria diantaranya, miskin ektrim dan belum pernah mendapatkan Bansos dari perogram manapun.
“Kami berharap, BLT DD ini bisa membantu warga yang kondisinya miskin Ekstrim, di tengah keterbatasan mereka saat ini. Semoga, bantuan ini bisa sedikit membantu mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” tutupnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Sukoco