WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Kepala Desa (Kades) Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Uus Suhendar angkat bicara soal adanya puluhan warga yang datang ke desa untuk mempertanyakan transparansi publik dan beberapa point, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, kedatangan warga itu mempertanyakan beberapa poin. Yang pertama, tentang transparansi pengelolaan Dana Desa (DD), kemudian kaitan dengan kenapa perangkat desa yang berhenti, lalu kenapa BUMDes di Silpakan, dan yang terakhir kenapa pengerjaan APBDes melibatkan pihak ke tiga.
“Jadi, saya sudah diselesaikan kemarin, pada tanggal 1 Maret 2024. Maka, muncul lah dari hasil kesepakatan itu semacam surat berita acara kesepakatan atara masyarakat dan Pemerintah Desa, dan muncul beberapa point,” kata Uus kepada sukabumizone.com, Senin (4/3).
Poin kesepakatan yang dimaksud, sambung Uus, diantaranya, Kepala Desa Bojongkerta bersedia untuk melaksanakan transparansi DD dan ADD. Yang ke dua, Kepala Desa Bojongkerta akan segera membentuk panitia pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang ke tiga, Kepala Desa Bojongkerta akan segera menyelesaikan APBDes murni dan perubahan tahun 2024. Yang ke empat, Kepala Desa Bojongkerta akan segera merealisasikan penyertaan modal BUMDES, setelah APBDes sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yang kelima, Kepala Desa Bojongkerta memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas isu yang beredar bahwa kepala desa memperbantukan pihak lain dalam penyelesaian APBDes tahun 2024. Yang terakhir atau keenam, Kepala Desa Bojongkerta bersedia menerima konsekuensi yang diinginkan masyarakat apabila melanggar perundang-undangan.
“Terkait dengan melibatkan pihak luar atau pihak ketiga, untuk penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena ketidakmampuan Sekertaris Desa (Sekdes) yang baru. Artinya, saya bukan memperkerjakan tetapi meminta saran pendapat kepada pihak ketiga yang sudah berpengalaman dalam penyusunan APBDes, dan tujuannya untuk mengarahkan Sekdes baru yang notabennya belum paham. Setelah itu tidak ada permasalahan lagi,” bebernya.
Sementara itu, sambung Uus, terkait dengan anggaran BUMDes yang di Silpa atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, sudah dijelaskan. Hal itu dilakukan, lantaran ketidaklengkapan persyaratan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu sendiri.
“Beberapa kelengkapan Itu sudah lengkap. Seperti, kelembagaan sudah ada, rekening kelembagaan ada, bahkan saya belum nanya AD ART-nya sudah ada apa belum. Tapi, yang terpenting saya menunggu surat proposal permohonan atau permintaan modal dengan RAB yang lengkap,” tuturnya.
“Jika ada rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya saya akan salurkan. Tapi, saya tunggu pada waktu itu tidak muncul, maka karena saya takut salah lebih baik saya Silpakan, karena peruntukannya itu kalau di DD tidak boleh dialihkan ke yang lain. Garis besarnya anggaran BUMDes itu belum dicairkan, dan memang disilpakan artinya tidak ada penyelewengan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, lanjut Uus, terkait dengan adanya beberapa staf desa yang keluar, itu dasarnya mengundurkan diri bukan dikeluarkan. Menurutnya, itu sudah sesuai prosedur serta sudah diketahui oleh pihak kecamatan.
“Karena surat pengunduran diri atau SPD itu sebelumnya disodorkan terlebih dahulu ke pihak kecamatan, dan kecamatan memanggil para staf tersebut, dengan keluarnya surat rekomendasi Pak camat itu ga ada masalah,” pungkasnya.
Reporter: M Afnan
Redaktur: Ruslan AG