SUKABUMI, sukabumizone.com || Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, menetapkan empat situs Cagar Budaya baru pada tahun 2023 silam.
Dari keempat situs tersebut, tiga diantaranya berada di Kecamatan Cikakak. Yaitu situs Tugu Gede Cengkuk di Desa Margalaksana, situs Pangguyangan di Desa Sirnarasa dan situs Salak Datar di Desa Cimaja, sementara satu sisanya situs Batu Gores berada di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti mengatakan. Penetapan keempat situs sudah melalui mekanisme sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya. Yanti melanjutkan, penetapan tiga lokasi dilakukan pada September sementara satu lokasi pada November 2023.
“Dari seratus lebih ODCB, baru empat yang ditetapkan jadi cagar budaya. Karena memang untuk penetapannya itu harus kajian dulu, maka dari itu. Dinas memprioritaskan lokasi yang kajian penelitiannya sudah banyak dilakukan para ahli,” ungkapnya, beberapa waktu lalu (02/01/2024).
Menurutnya, tujuan penetapan cagar budaya merupakan bagian dari upaya perlindungan pemerintah Kabupaten Sukabumi. Baik dari sisi penataan, perawatan, pemeliharaan, pengembangan maupun pemanfaatannya.
“Cagar budaya itu dibawah pengelolaan Disbudpora, hanya di sana ada Jupel (Juru Pelihara) situs. Tidak ada yang berubah dalam pengelolaannya, hanya intensitas perhatiannya musti ditingkatkan karena sudah ditetapkan jadi cagar budaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keempat situs cagar budaya baru ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Sukoco