PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dalam kurun waktu satu bulan Februari 2024, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Narkoba).
Dari total seluruh kasus, empat diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika. Sementara tiga sisanya adalah penyalahgunaan Obat Keras Terbatas atau OKT.
Tujuh orang pria ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya berinisial E, D dan U untuk kasus penyalahgunaan OKT. Sementara empat lainnya berinisial I, P, B dan A menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Khusus dari tersangka A, disita barang bukti sabu cukup banyak mencapai 790 gram.
“Perlu diketahui, nilai sabu yang diamankan dari saudara A ini mecapai hampir 1 miliar rupiah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, dalam ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatana Palabuhanratu, Jumat (15/03/2024).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana menambahkan, disita total sabu seberat 819,62 gram dan ganja 330,40 gram dari empat tersangka narkotika. Serta sebanyak 11.677 butir obat-obatan dari tangan tiga pelaku kasus OKT.
“Modus operandi para tersangka melakukan transaksi tindak pidana narkotika maupun OKT dengan cara ditempel atau disimpan ditempat-tempat tertentu, ada pula dengan sistem bertemu langsung.” terangnya.
Tatang melanjutkan, terhadap tersangka tindak pidana narkotika disangkakan pasal 114, atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kemudian, sambungnya, untuk tersangka tidak pidana OKT disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
“Kecenderungan dari beberapa pengungkapan ini berasal dari wilayah Sukabumi Utara, untuk barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di sekitaran wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG