
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Perkebunan dalam Rapat Paripurna (Rapur) di gedung DPRD setempat, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kelurahan Palabuhanratu. Senin (18/03/2024).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menegaskan. Dalam raperda, perusahaan perkebunan wajib menjadikan masyarakat sebagai mitranya.
“Jadi, dalam raperda ini. Pemerintah mengarahakan pengusaha wajib bekerjasama dengan masyarakat setempat,” ujar Budi Azhar, kepada sejumlah wartawan seusai memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, rancangan peraturan tersebut dibahas lantaran sebagian besar wilayah kabupaten terluas kedua Jawa-Bali ini tercatat menjadi lahan perkebunan. Sementara keberadaan perusahaan sendiri dinilai belum berdampak maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, legislator partai Golkar ini melanjutkan. DPRD berinisiatif mendorong raperda kerjasama antara perkebunan dengan masyarakat. Agar, kata Budi. Keberadaan lahan HGU bisa lebih bermanfaat bagi warga sekitar.
“Makanya, kita membuat aturan untuk menggaiden bagaimana pemerintah daerah hadir dan bisa memberikan kenyamanan bagi investor bidang perkebunan. Tetapi di sisi lain, masyarakat juga bisa menerima manfaat langsung dari kehadiran pengusaha itu,” terangnya.
Tak hanya Raperda Kerjasama, DPRD dan Pemda juga menggelar sejumlah agenda pada rapat parirpuna itu. Diantaranya, penyampaian seluruh fraksi terkait hasil reses kesatu DPRD tahun 2024 dan penyampaian nota pengantar tiga raperda prakarsa DPRD.
Lalu terakhir, penyampain nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7, tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Sukabumi.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Sukoco





