SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Modus penipuan kembali terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini seorang perempuan warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kehilangan sepeda motor miliknya karena ditipu pasangan kencannya.
Dari informasi yang dihimpun sukabumizone.com, kejadian itu bermula dari kenalan di media sosial, kemudian korban yang berinisial YI diajak jalan dan berkencan. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya di luar kota.
Usai membawa sepeda motor milik korban berinisial YI, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku, HH (34) disekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kejadian perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) tersebut terjadi di salah satu kios mie baso di Jalan Sudirman Warudoyong, Kota Sukabumi, pada akhir bulan Februari 2024 lalu.
“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku HH. Dari tangannya, kami berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 BPKB sepeda motor milik korban,” ujar Bagus kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bagus, aksi tipu gelap terjadi usai korban berkenalan dengan pelaku berkepala plontos itu di salah satu platform media sosial. Aksi yang sama dilakukan kepada 4 orang perempuan lainnya, yang berada di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur.
“Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH disalah satu platform media sosial. Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban,” ujar Bagus.
Namun, di tengah jalan, ujar Bagus, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang.
“Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur. Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur: Ruslan AG