
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Menjadi korban investasi bodong, belasan warga Kota Sukabumi, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/4/2024).
Dari informasi yang didapat, kurang lebih ada 13 warga menjadi korban Investasi bodong yang diduga dilakukan oleh perusahaan gadai CV Amanah Abadi Properti (AAP), tepatnya di Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabum. Mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Bagus Panuntun mengatakan, sebelum mendatangi Mapolres, para korban terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Polsek Warudoyong. Namun karena banyaknya korban, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Ada belasan korban diduga korban investasi bodong hunian rumah, untuk sementara yang kami data baru ada 13 orang yang merasa dirugikan. Tadi mereka sempat ke polsek dan sekarang kita ambil alih penanganannya,” tutur Bagus Panuntun di Polres Sukabumi Kota, Kamis (18/4/2024).
Adapun modus yang dilakukan terlapor, sambung Bagus, dengan cara mengiming-imingi konsumen yang sedang mencari gadaian rumah untuk berinvestasi di perusahaannya dengan sistem gadai rumah.
Lanjut Bagus, menurut keterangan korban, awalnya mereka ditawari kesepakatan gadai hunian rumah dengan kesepakatan dua tahun jangka waktu hunian. Adapun nominal harga, bervariatif dari mulai belasan juta hingga puluhan juta.
“Kemudian dalam jangka waktu tersebut, apabila kontrak telah selesai, maka uang akan dikembalikan. Namun dipotong uang administrasi sebesar 5 persen dari harga sewa yang disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut Bagus menjelaskan, salah seorang korban yang menempati rumah gadai 1 tahun tiba-tiba dimintai uang sewa oleh pemilik rumah. Pemilik rumah menyebutkan alasan perusahaan yaitu hanya membayarkan uang sewa selama enam bulan saja, dan hal ini pun kemudian menimpa para korban lain.
Ketika para korban mendatangi kantor CV Amanah Abadi Properti, ternyata kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong, “Saat dilakukan pengecekan, ternyata kantor tersebut sudah tutup dan penanggung jawab perusahaannya sudah tidak dapat dihubungi,” jelas Bagus.
Sementara itu, Bagus menyebut, bahwa hingga saat ini total kerugian dari 13 korban mencapai Rp 346 juta. Atas dugaan kasus penipuan ini, terlapor disangkakan pasal 372 juncto 378 dan pasal 379 tentang penipuan dan penggelapan.
“Saat ini kasusnya baru kami terima dan statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG





