
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sebanyak 29 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, diamankan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terdapat sebanyak 29 pengendara sepeda motor ditindak Polisi menggunakan surat tilang dan mengamankan puluhan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas di Kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota. “Ke 29 barang bukti sepeda motor tersebut dapat dikembalikan usai masing-masing pengendara mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” kata Astuti kepada wartawan, Minggu (28/4).
Menurutnya, penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan. “Tentunya ini menjadi upaya kita dalam menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) menjelang akhir pekan sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas),” paparnya.
Pihaknya, menghimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. “Mari kita ciptakan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi,” cetusnya.
Tak hanya itu, Astuti juga mengajak peran serta masyarakat dalam memelihara kondusifitas Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. “Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan,” tutupnya.
Reporter: Gita Aprilianti
Redaktur: Surya Adam