
SUKABUMI KOTA, dukabumizone.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian pada periode April 2023 hingga April 2024, Selasa (7/5/2024).
Pemusnahan barang terlarang ini, dipimpin langsung Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Eddy Susanto dan didampingi Kasi Adm. Kamtib Eko Agus Santoso dan Ka. KPLP Ibnu Wibowo.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro memgatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen dalam memberantas barang terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi agar tidak dapat dipergunakan lagi. “Ratusan barang terlarang tersebut yakni, 29 Handphone, 26 Powerbank, 2 Batre HP, 62 Kabel Data, 52 Headset, 41 Charger, dan 636 barang-barang lainnya. Barang barang tersebut hasil razia periode April 2023 hingga April 2024,” kata Gatot kepada wartwan, Selasa (7/5).
Gatot menambahkan, bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan barang terlarang, ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
“Adapun barang hasil penggeledahan Lapas Kelas IIB Sukabumi dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam dengan air garam,” pungkasnya.
Reporter: Gita Aprilianti
Redaktur: Surya Adam





