SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia.
Melalui program ini pemerintah daerah pun mempunyai peran penting untuk terus mengupayakan pencapaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Sebagai upaya menjamin seluruh penduduk Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Bagi pemda Kabupaten Sukabumi, upaya terbaik untuk mencapai UHC adalah bentuk komitmen dalam mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus wujud nyata dari hadirnya pemda dalam melindungi jaminan kesehatan seluruh warga Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, UHC sesungguhnya adalah sinergitas terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah sebagai bukti ketaatan bersama terhadap amanah undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN kepada 33 kementerian dan lembaga, dimana salah satu isi instruksi untuk Gubernur/ Bupati/ Walikota adalah memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.
Sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN, maka di berlakukan threeshold keaktifan untuk pemda yang telah UHC non Cut Off minimal 75 persen dari total jumlah penduduk mulai Januari 2024.
Salah satu previlage UHC non Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yg sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemda.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini, Kamis (09/05/24).
“Cakupan kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai dengan bulan April 2024 yaitu 99,30 persen dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 Jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 yaitu sebesar 2.773.554 jiwa. Dari total cakupan tersebut, tingkat keaktifan peserta JKN sebesar 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I Tahun 2023 atau sebanyak 1.991.606 jiwa,” ujar Dwi seperti dilansir dari laman Humas Pemkab Sukabumi (09/05).
Lebih lanjut Dwi menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan waktu yaitu selama 3 (tiga) bulan kalender kepada Pemda Kabupaten Sukabumi sejak Januari 2024 untuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta hingga kembali mencapai cakupan minimal UHC dan minimal tingkat keaktifan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya ketentuan tersebut sudah berlaku per 1 April 2024, sebagaimana telah diberlakukan di 2 kab/kota di Jawa Barat dan 18 kab/kota di Indonesia. Khusus untuk Kab. Sukabumi diberikan dispensasi selama 1 bulan untuk mencapai keaktifan 75 persen dengan date line menjadi per 1 Mei 2024.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan cakupan belum kembali mencapai UHC dan minimal tingkat keaktifan 75 persen, maka pada proses mutasi penambahan peserta status kepesertaannya baru akan aktif di bulan selanjutnya, sambung Dwi.
Untuk meningkatkan persentase keaktifan menjadi 75 persen tingkat keaktifan diperlukan penambahan peserta baru dan reaktivasi peserta sejumlah 85.000 peserta, kami berharap reaktivasi di atas dapat dilakukan secepatnya.(rls)
Redaktur : Sukoco