SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi membuka pendaftaran bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
Yasti menjelaskan jadwal pendaftaran dimulai Sabtu tanggal 18 sampai 21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Proses pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarkan diri ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,” jelas Yasti.
Selanjutnya Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD dan pada tanggal 25 Mei akan diumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD, ujar Yasti.
Yasti menambahkan, adapun syarat usia pendaftar minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana telah diatur oleh petunjuk teknis.
“Untuk informasi dapat menghubungi media sosial Bawaslu Kota Sukabumi, mengakses website Bawaslu Kota Sukabumi atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi di jalan Stadion Nomor 1,” pungkasnya.
Redaktur : Surya Adam