SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sebanyak 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong diamankan Satlantas Polres Sukabumi Kota, saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (18/5/2024) malam.
KRYD yang diselenggarakan secara gabungan dengan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi tersebut, merupakan upaya untuk menertibkan para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, penindakan terhadap belasan pelanggar lalulintas merupakan upaya preemtif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas). “Kami menggelar KRYD akhir pekan bersama rekan-rekan dari Subdenpom, kami telah mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan semua pelanggar lalulintas tersebut sudah kami tindak menggunakan surat Tilang,” kata Astuti kepada wartawan, Minggu (19/5).
Tentunya hal ini, lanjut Astuti, merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta menjadi upaya preemtif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Kamseltibcarlantas. “Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalulintas dan patuhi peraturan lalulintas untuk menghindari kecelakaan lalulintas,” paparnya.
“Bila ada warga yang mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.
Reporter: Gita Aprilianti
Redaktur: Surya Adam