• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, Januari 17, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kritik Tapera, FSB GARTEKS-KSBSI Sukabumi: Tambahin Penderitaan Rakyat

redaktur by redaktur
31 Mei 2024
in Daerah
0
Ketua FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi. | Foto: Ist

CIKEMBAR, sukabumizone.com || Aktivis buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi, dengan tegas menolak soal Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Hal itu dikatakan Ketua FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi. Menurutnya, ditengah kondisi ekonomi yang semerawut termasuk daya beli masyarakat yang menurun pemerintah mengeluarkan PP 21 Tahun 2024, perubahan dari PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Ada yang baru dalam perubahan peraturan tersebut yaitu bebannya kemudian diberikan juga kepada pekerja/buruh. Tentu ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya kaum buruh,” kata Azis kepada sukabumizone.com, Jumat (32/5/2024).

BacaJuga

Lailatul Ijtima di Pendopo, Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Pembangunan

Lailatul Ijtima di Pendopo, Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Pembangunan

16 Januari 2026
Hardesnas 2026 di Sukabumi, Desa Didorong Jadi Mesin Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Hardesnas 2026 di Sukabumi, Desa Didorong Jadi Mesin Ekonomi Menuju Indonesia Emas

16 Januari 2026
21 Camat Rangkap PPATS, Pemkab Sukabumi Diminta Jaga Integritas Urusan Tanah

21 Camat Rangkap PPATS, Pemkab Sukabumi Diminta Jaga Integritas Urusan Tanah

16 Januari 2026
APBD Menyempit, KPBU Digadang Jadi Jalan Pintas Pembangunan Kota Sukabumi

APBD Menyempit, KPBU Digadang Jadi Jalan Pintas Pembangunan Kota Sukabumi

16 Januari 2026

Jika melihat pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sambung Aziz, yang menjelaskan bahwa beban potongan besarannya adalah 3 persen dari pendapatan bersih pekerja/buruh dengan komposisi pekerja/buruh sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja/pengusaha sebesar 0,5 persen.

“Aturan ini jelas-jelas malah akan menambah beban pekerja/buruh. Beban iuran Tapera ini bahkan tidak sebanding dengan kenaikan upah di tahun sebelumnya yang persentasenya tidak sampai 1 persen. Menanggapi adanya peraturan ini kami mengistilahkan sendiri Tapera itu bukan Tabungan Perumahan Rakyat, tetapi Tambahin Penderitaan Rakyat,” tandasnya.

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Jelang HCS, Pedagang Liar di Pantai Karanghawu Cisolok Direlokasi

Next Post

KPM Sumringah, Pemdes Bantarkalong Kembali Menyalurkan BLT DD 

Next Post
KPM Sumringah, Pemdes Bantarkalong Kembali Menyalurkan BLT DD 

KPM Sumringah, Pemdes Bantarkalong Kembali Menyalurkan BLT DD 

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi