SUKABUMI KAB, sukabumizone.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPC K-Sarbumusi NU) Kabupaten Sukabumi Usman Abdul Fakih, menegaskan jika perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kepada pekerjanya bisa dikenakan sanksi.
Hal itu ditegaskan Usman lantaran masih terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Namun mirisnya tidak bisa dicover pembiayaan oleh BPJS ketenagakerjaan karena tidak terdaftar.
“Pemberi kerja, pengusaha atau perusahaan dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajibannya melaksanakan amanat undang-undang, yaitu mendaftarkan pekerja atau buruh di perusahaannya pada program BPJS,” tegas Usman.
Menurut Usman, undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan sudah banyak. Seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian.
Namun sangat disayangkan, kata Usman, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis, denda; dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan, dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terangnya.
Redaktur : Ruslan AG