SUKABUMI KOTA, sukabumizeone.com || Seorang pria di Sukabumi berinisial EK (55) merudapaksa anak perempuan yang berusia 7 tahun asal warga Kecamatan Sukabumi. EK bahkan melakukan perbuatan bejadnya sampai sebanyak 8 kali.
Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum melakukan aksi bejadnya, pelaku mencekoki korban dengan nonton video porno terlebih dahulu. Sementara dari hasil laporan orang tua korban, pada Selasa (04/06) lalu, kasus pencabulan ini terjadi saat pelaku tengah menyambangi rumah korban untuk meminta air panas.
“Saat itu, korban tengah ada dirumahnya, kemudian pelaku meminta dibuatkan air susu, setelah menyeduhkan air susu dan melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada Wartawan, Rabu (12/6/2024).
Adapun seusai melakukan aksinya kata Bagus, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu orang tuanya untuk menceritakan apa yang mereka tonton. “Selang beberapa waktu, orang tua korban datang ke rumah. Iya, sempat curiga dengan gerak gerik si pelaku,” terangnya
Karena rasa curiga, sambung Bagus, akhirnya orang tua korban bertanya kepada korban. Awalnya, korban tidak mengakui kepada orangtuanya, namun tidak lama setelah itu, korban mengakui kepada orangtuanya, bahwa ia sudah melihat atau menonton video porno dan dilecehkan oleh pelaku.
“Setelah kami mendapatkan laporan, petugas kami langsung mengamankan terduga pelaku,” imbuhnya
Sementara saat dilakukan interogasi, kata Bagus, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. “Sejauh ini, baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain. Sebab, informasi yang kita dapat ada beberapa korban lainnya, namun belum ada yang laporan sejauh ini,” cetus dia.
Saat ini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Ruslan AG