SUKARAJA, sukabumizone.com || Sebanyak 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Sukabumi di GOR Pemuda Cisaat, pada Selasa (11/06/2024).
Kepala Desa Sukamekar Andy Rahmadian menyambut dengan baik perpanjangan masa jabatan Kades ini.
“Alhamdulillah para Kades hari ini menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Kades Andy kepada sukabumizone.com.
SK perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 terkait desa.
“Rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas keputusan ini untuk lebih mengabdikan diri kepada masyarakat. Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini dari 6 tahun ke 8 tahun, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan yang terbaik bagi Desa Sukamekar,” tutupnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam