SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com ||
Penyelidikan penyebab kematian bayi laki-laki di Kota Sukabumi terus berlanjut. Diketahui sebelumnya Muhammad Kenzi Arifin, yang merupakan anak pasangan suami istri dari Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, meninggal dunia pasca menerima imunisasi.
Dari informasi yang dihimpun, bayi berusia 2 bulan 28 hari itu menerima empat vaksin sekaligus pada Selasa (11/6/2025), yaitu BCG dan DPT melalui suntikan, serta Polio dan Rotavirus melalui tetes. Beberapa jam setelah vaksinasi, bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam hal ini, Komite Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) telah memaparkan hasil auditnya dalam pertemuan daring pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kementerian Kesehatan, Komda KIPI, Dinas Kesehatan Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, dan pihak keluarga bayi yang didampingi kuasa hukum.
Pada pertemuan tersebut, Komnas KIPI menyatakan bahwa prosedur pemberian imunisasi telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, untuk mengungkap penyebab kematian, diperlukan tambahan data dan bukti melalui uji endotoksin dan sterilitas vaksin, serta otopsi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Wita Darmawanti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak keluarga bayi memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana otopsi.
Wita menuturkan, bahwa Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan Jawa Barat, Komnas KIPI, Komda KIPI, tim forensik, serta keluarga bayi telah melakukan pertemuan daring terkait rencana teknis pelaksanaan otopsi. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan keputusan mereka untuk tidak melanjutkan otopsi.
“Ternyata keluarga menyatakan tidak akan melanjutkan autopsi itu, tetapi kami belum mendapatkan pernyataan tertulis, hanya secara lisan pada saat zoom meeting,” ujar Wita kepada wartawan pada Sabtu (22/6/2024).
Namun demikian, hasil uji vaksin 3 pekan saat ini, hasil uji endotoksin dan sterilitas vaksin oleh BPOM masih ditunggu. BPOM telah mengambil sampel vaksin yang diperlukan pada Selasa (18/6/2024), dan hasilnya diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar tiga minggu sejak pengambilan sampel.
Lebih lanjut, Wita menyatakan bahwa pihak keluarga juga telah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya. Informasi ini diperoleh dari keluarga sebelum pelaksanaan zoom meeting pada hari Jumat.
“Kami mendapat informasi dari keluarga bahwa mereka mencabut kuasa terhadap pengacaranya,” imbuh Wita.
Sementara di sisi lain, M. Ikram Ardiansyah Tumiwang dari Kantor Hukum Bahari membenarkan hal ini. Bahwasanya ibu bayi, Deara Wulandari, datang ke kantornya untuk menyerahkan surat pencabutan kuasa yang sudah ditandatangani.
“Alasan pencabutan kuasa tidak disampaikan oleh ibu Deara. Pada intinya, pihak keluarga sudah setuju dan sepakat bahwa hasil yang disampaikan oleh Komnas KIPI sudah sesuai,” kata Ikram kepada awak media.
“Pencabutan kuasa adalah hak dari pemberi kuasa. Terlepas dari alasan apa pun, itu bukan kewenangan kami untuk mencari tahu. Yang pasti, kami sebagai kuasa hukum telah memberikan saran dan masukan terbaik. Jika ada perbedaan atau keputusan lain dari pihak pemberi kuasa, itu adalah hak mereka,” tandasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam