SUKABUMI KOTA || Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, pada Sabtu (22/6).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, terdapat sebanyak 15 unit sepeda motor yang telah dilengkapi pemiliknya dengan knalpot bising dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan diamankan ke kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota. “Selain menertibkan kendaraan yang dilengkapi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, KRYD turut menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas,” kata Astuti kepada wartawan, Minggu (23/6).
KRYD ini, merupakan upaya preventif kepolisian yang dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Keamanan dsm Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Kami melaksanakan KRYD akhir pekan, sebagai upaya preventif kepolisian untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif,” ucapnya.
Hasil KRYD terdapat 25 pengendara sepeda motor tindak dengan surat tilang dan mengamankan beberapa bukti pelanggaran lalu lintas diantaranya, sembilan lembar STNK, satu lembar SIM dan 15 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” paparnya.
Ia menambahkan, apabila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, dapat melaporkannya melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. “Mari ciptakan Kota Sukabumi yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Reporter: Gita Aprilianti
Redaktur: Surya Adam