JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com || Camat Jampangtengah, Chaerul Ichwan menggelar pengukuhan dan pengesahan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (28/6/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di aula Desa Jampangtengah itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala UPTD, Ketua MUI, semua kepala desa, dan 87 anggota BPD yang ada di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
“Pengukuhan ini merupakan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 tahun,” kata Camat Jampangtengah, Chaerul Ichwan kepada sukabumizone.com.
Ia berharap, BPD selalu bersinergi dengan pemerintah desa dalam melaksanakan program desa. “Jangan lupa juga selalu berkoordinasi, kolaborasi dan komunikasi. Karena BPD merupakan unsur penanggung jawab pemerintah desa dengan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Reporter : Hapid
Redaktur : Ruslan AG